Mendingan Mana? Korupsi atau Prostitusi?
Penulis: Walentina Waluyanti - Nederland
“Korupsi lebih buruk daripada prostitusi. Prostitusi merusak moral individu, tapi korupsi membahayakan moral seluruh negeri.” Ini kutipan dari kalimat Karl Kraus (1874-1936), seorang jurnalis, penyair, dramawan, dan kritikus asal Austria.
Walaupun begitu, tentu lebih baik tidak memilih satu di antara kedua pilihan itu. Tapi juga sebaliknya, tidak perlu menghujat di luar batas adab.
Predikat koruptor dan pelacur, erat kaitannya dengan dunia hitam yang selalu berkonotasi negatif. Bedanya, koruptor sudah jelas melanggar hukum negara. Tapi pelacur, belum tentu yang dilakukannya itu melanggar hukum negara, walaupun profesi ini kerap dilecehkan orang. Tentang melanggar nilai agama, rasanya setiap pembaca sudah mahfum, dan tulisan ini tidak bermaksud menelisik hukum agama.
Tentang bisnis dunia hitam di Belanda
PSK (Pekerja Seks Komersial) adalah istilah yang lebih layak, pengganti kata pelacur. Profesi ini walaupun identik dengan dunia hitam yang berkonotasi negatif, namun bisnis ini bisa saja legal. Artinya selama bisnis itu mendapatkan izin resmi dari pemerintah dan sesuai prosedur. Tapi ini adalah kondisi di Belanda, negara tempat saya bermukim. Dan aturan ini tentu tidak bisa dipukul rata berlaku sama di setiap negara.
Daerah prostitusi Red Light District di Amsterdam (Sumber foto: virtualtourist.com)
Itu sebabnya di Belanda, seorang pengusaha bisnis prostitusi illegal (tidak resmi terdaftar) bisa dilaporkan ke polisi. Pelanggarannya bukan pada “prostitusi”-nya, melainkan pada delik “melakukan bisnis secara illegal, tanpa izin usaha, alias bisnis gelap”.
Walaupun prostitusi di Belanda dibolehkan, tidak berarti ini otomatis dilegalkan begitu saja. Tetap ada aturan perizinan. Jika dilakukan tanpa perizinan resmi dari pemerintah, maka usahanya itu adalah ilegal, dan ini ada sanksi hukum-nya.
Tapi jangan salah! Walaupun sudah dilakukan secara legal (sah), dunia hitam tetaplah hitam. Tidak akan berubah jadi putih. Ini adalah point yang hendak ditekankan dalam tulisan ini. Bahkan bagi orang Belanda yang liberal pun, citra pekerjaan di dunia prostitusi dipandang sebagai pekerjaan tidak bermoral. Karenanya, walaupun prostitusi dibolehkan, namun ada batasan yang harus dipatuhi. Misalnya, profesi PSK tidak diperbolehkan bagi mereka yang berusia di bawah 21 tahun. Sehingga jika toh seseorang memilih menjadi PSK, ini dianggap keputusan matang, yang sudah dipertimbangkan konsekuensinya oleh seorang yang berusia dewasa.
Semua PSK dan perusahaan bisnis prostitusi diwajibkan mencatatkan pendaftarannya di kantor balaikota. Bagi yang tak tercatat, maka ini digolongkan sebagai prostitusi liar. Dan ini artinya melanggar hukum. Registrasi ini juga memudahkan pengawasan kesehatan secara berkala oleh Dinas Kesehatan, mengingat profesi ini rawan terkena penyakit menular.
Perlu ditekankan, tulisan ini disajikan tanpa bermaksud mengingkari ajaran moral agama. Terlepas dari ketentuan ajaran agama, tulisan ini hanya berpretensi menyampaikan FAKTA di Belanda.
Judi, drugs, prostitusi, adalah contoh dunia hitam. Semua ukuran moralitas yang berlaku universal mengakui bahwa judi, drugs, prostitusi adalah berlawanan dengan nilai moral. Tapi toh dalam kehidupan bernegara, dari abad ke abad, bahkan di negara yang sangat agamis sekalipun, hal ini tak pernah bisa 100% dibasmi. Yang bisa dilakukan hanyalah meminimalisir. Karena itu negara-negara barat umumnya mengambil solusi jalan tengah.
Karena tak mungkin sama sekali membasmi, maka negara mengeluarkan kebijakan pengawasan. Bisnis dunia hitam ini tetap diawasi pengoperasiannya, dilokalisasi di bawah kendali negara. Bisnis dunia hitam ini tidak dibungkam. Pengoperasiannya diizinkan asalkan dilakukan sesuai dengan peraturan negara. Sehingga segala dampak yang timbul tetap di dalam kontrol pemerintah.
Sering terjadi kerancuan. Dunia hitam sering dihubungkan dengan semua hal yang ilegal dan gelap. Sehingga eksisnya industri prostitusi di Belanda diartikan, “Oooh, kalau begitu bisnis ilegal dan bisnis gelap itu dibolehkan di Belanda.” Padahal tidak demikian perkaranya.
Bisnis prostitusi bisa saja dilegalkan, ini tidak berarti bisnis ilegal/gelap di bidang prostitusi dibolehkan. Artinya kalau mau berbisnis prostitusi, boleh! Tapi harus dijalankan secara legal, mengantongi surat izin, prosedural, tak boleh melanggar ketentuan negara.
Bisnis legal (sah) di bidang prostitusi? Boleh! Bisnis illegal (tidak sah) di bidang prostitusi? Tidak boleh! Ada perbedaan jelas antara bisnis prostitusi ilegal dan legal. Sekali lagi, ini dalam konteks tentang kondisi di Belanda.
Kepentingan negara
Boleh dikatakan, semua negara di dunia ini tidak membolehkan bisnis gelap (baca: ilegal) di bidang apapun. Kepentingan negara dalam hal ini cuma satu. Straight to the point saja, kepentingan utamanya yaitu DUIT!
Dan duit dari pajak bisnis sangat dibutuhkan oleh negara, agar urat nadi kehidupan negara tetap terjamin. Jelek-jelek, PSK juga ikut menghidupi negara, melalui setoran pajak mereka. Semua PSK di Belanda yang resmi terdaftar, wajib membayar pajak.
PSK yang menyetor pajak inilah yang disebut PSK legal, terdaftar di bisnis prostitusi legal. Mereka ini bukanlah PSK dari bisnis gelap. Hanya saja persamaan PSK legal dan ilegal, adalah kedua-duanya berkecimpung di dunia hitam.
Bisnis dunia hitam yang dijalankan secara gelap atau ilegal, membuat pemerintah dirugikan. Bisnis illegal atau bisnis gelap artinya tidak terdaftar. Dan kalau tidak terdaftar, artinya keberadaan mereka tidak terdeteksi. Jika tidak terdeteksi, bagaimana pemerintah bisa menarik pemasukan alias duit dari bisnis mereka? Jadi pajak (baca: duit) hanya bisa ditarik oleh negara, kalau bisnis itu sah terdaftar alias legal.
Imbal-balik dari negara
Walaupun menarik pajak dari bisnis prostitusi, negara sebagai penjamin kesejahteraan rakyat, tidak lalai dalam memberikan “imbal balik”. Dan inilah yang membedakan nasib PSK legal dan PSK ilegal.
PSK legal, karena ia terdaftar resmi, maka ia berhak memperoleh layanan dan jaminan sosial dari negara. Haknya sama dengan pekerja dan warga sipil lainnya. Misalnya berhak atas asuransi kesehatan, asuransi jiwa, berhak menerima layanan pemeriksaan kesehatan secara teratur, perlindungan hukum sebagai pekerja, bahkan juga berhak menerima… dana pensiun!
Sedangkan PSK ilegal sama sekali tidak menerima semua pelayanan sosial di atas. Sebaliknya, PSK ilegal jika ketahuan oleh polisi, maka ia jelas ditangkap. Dijebloskan ke tahanan atau membayar denda. Yang sering terjadi di Belanda, jika PSK ilegal itu adalah warga asing, dan tak mengantongi izin kerja, maka ia segera dideportasi ke negaranya.
Walaupun di Belanda stigma negatif juga melekat pada PSK, namun hak-hak PSK sebagai manusia tetap dilindungi sepanjang mereka tidak melanggar hukum negara. PSK juga manusia. Kultur dan norma sosial memang mencap pekerjaan ini tak bermoral. Namun PSK tetap diperlakukan secara manusiawi. Soal moral akhirnya terpulang kepada tanggung-jawab masing-masing pribadi.
Yang jelas, setiap pelanggaran hukum dan norma sosial, tentu harus disertai kesediaan menanggung konsekuensi akibat pelanggaran itu. *** (Penulis: Walentina Waluyanti de Jonge, historical book writer)
Penulis buku Sukarno-Hatta: Bukan Proklamator Paksaan
{backbutton}