Masalah Plagiat dan Sumber Pustaka

Penulis: Walentina Waluyanti

Untuk memasuki masalah plagiasi, harus dipahami 2 unsur yang ada di dalam tulisan. Yaitu pemaparan fakta dan pemaparan daya cipta (ide/isme/opini/pikiran). John F. Kennedy mati ditembak adalah pemaparan fakta. Sedangkan pemaparan daya cipta misalnya ide dan opini, contohnya kalimat ciptaan Kennedy, “That is my country, right or wrong”.

Nah, jika tulisan saya mencantumkan pemaparan fakta, John F. Kennedy mati ditembak, apakah saya bisa dituntut telah melakukan plagiat karena tidak mencantumkan darimana sumber tulisan saya atas pemaparan fakta itu? Kita bisa menunggu hasil perundingan hakim. Namun yang jelas, fakta adalah fakta. Ya, kejadiannya terjadi ya begitu itu, di sini kita tidak berbicara tentang hasil kreasi pikiran trentang ide, dogma, isme atau karya cipta.  Fakta terjadi bukan hasil dari kreasi karya cipta pikiran manusia, walaupun dalang penembakan Kennedy tentu saja memakai otaknya ketika menembak Kennedy. Makanya itu tembakannya tidak meleset. DOR! Pas kena kepala Kennedy.

Dan jika saya mencantumkan pemaparan kreasi daya cipta dari pikiran, “That is my country, right  or wrong”, tanpa menulis siapa yang mengucapkan, apalagi kalau saya sampai mengaku-ngaku bahwa kalimat itu adalah hasil dari pikiran saya, maka saya bisa dituduh telah melakukan plagiat. Selain itu saya termasuk penulis yang tidak bermoral dan curang karena tidak bisa menghargai hasil kreasi daya cipta manusia, sehingga tanpa rasa hormat tidak menyebut bahwa kalimat itu adalah miliknya Kennedy. Karena kalimat itu adalah hasil pikiran Kennedy, kok berani-beraninya saya mengaku-ngaku, bahwa saya adalah penciptanya.

Hasil pikiran manusia adalah karya intelektual, terjadi karena daya cipta. Dan ini pun diakui oleh Undang-Undang, karenanya lahirlah Undang-Undang Hak Cipta.

Persoalan ini kita peras lagi menjadi sempit. Dua unsur di atas tadi, yaitu pemaparan fakta dan pemaparan ide/daya cipta pikiran itu saya ramu, saya godok di panci, dibumbui, ditaruh kecap dan tauco, lalu saya aduk-aduk  menjadi sebuah karya tulis. Maka output secara keseluruhan, hasilnya adalah rangkaian daya cipta. Inilah yang disebut sebagai karya cipta. Dan inilah yang dimaksudkan di dalam Undang-Undang Hak Cipta.

Setelah ramuan di atas tadi sudah jadi, tersaji di atas meja, lalu datang tetangga yang menyerobot panci saya yang berisi ramuan itu… lalu dia kabur menggondol semua ramuan saya itu, maka itulah yang disebut plagiat.

Jangan buru-buru menyudutkan blogger, jika di dalam tulisannya terkandung pendapat orang lain, ataupun kutipan peristiwa, tentu ini tidak bisa dipukul rata bahwa itu adalah plagiat. Tak jarang terlontar pertanyaan, “Tulisannya kok tidak dicantumin sumber pustaka?”. Jika di dalam artikel itu, si blogger mengutip pendapat orang dengan menyebut namanya atau menyebut judul buku yang dibaca, itu sudah cukup menunjukkan itikad baik penulisnya. Yaitu  si  blogger tidak bermaksud melakukan plagiat, ataupun tidak bermaksud mengklaim bahwa sebuah opini itu adalah opininya. Jangan lupa, kadang penulis menyinggung sumbernya pada saat ia menguraikan tulisannya. Namun kadang ada tuntutan bahwa blogger masih juga diharuskan bekerja ekstra, mencantumkan lengkap daftar pustaka di akhir tulisannya. Haruskah?

Yang sering dilupakan, blogger itu menulis tanpa dibayar, dan tanpa menarik sepeser pun keuntungan dari pembacanya.Mereka bekerja sendiri mencari sumber, merangkainya, tanpa meminta bantuan tidak mengharapkan bayaran, lalu menyuguhkan tulisan.Orang bukannya berterima kasih karena tulisannya itu malah memunculkan ide bagi orang lain, bahkan ide untuk menulis buku. Kebalikannya, masih juga si blogger yang bekerja ikhlas malah disudutkan. Terlebih jika karyanya itu disusun atas hasil kreativitas penulisnya, bukan hasil menjiplak.

Kalau menulis untuk blog, tulisan itu bagaimana pun akuratnya, tetap dianggap data sekunder. Buktinya, dunia akademis tidak mau menerima sumber yang dicomot dari blog.

Bahkan meskipun blogger sudah mencantumkan sumber jelas, malah apa yang terjadi?

Tulisan blogger itu dicomot, sumber data pustakanya dicomot, tapi nama blogger-nya dibuang. Ini sudah bukan rahasia. Yang capek-capek menyusun si blogger, tapi namanya sebagai penyusun sama sekali tak diakui, karena apa? Karena tulisan itu berasal dari jurnalis jalanan. Gengsi dong mereka yang terhormat itu mengutip tulisan jurnalis jalanan. Jadi caranya cuma mencomot isinya dan mencomot daftar pustakanya.

Nah, blogger yang merasa dilecehkan jadi mikir, kenapa mesti capek-capek menyuguhkan sumber pustaka dengan perlakuan yang tidak fair ini. Toh ia tidak menjual tulisan itu. Malah tak jarang orang lain yang meminta blogger ini mencantumkan sumber pustaka itu, karena ada kepentingan komersil di baliknya. Dan si blogger yang bekerja gratis, sudah menyusun tulisan, masih juga juga harus menyusun seluruh sumber pustaka untuk kepentingan komersil itu?

Tak sedikit penulis blog (non-komersil) itu menulis cuma berdasarkan dedikasi, bukan jurnalis professional yang menulis dengan mendapat penghasilan bulanan, tidak menarik keuntungan sepeser pun dari pembaca, tulisannya tidak untuk dikomersilkan, tidak dapat duit dari artikel di blog-nya itu. Karena itu blogger yang berdedikasi tahu-nya cuma tekun menulis sebaik-baiknya. Alih-alih mendapat bayaran, bahkan tak jarang para profesional itu yang memanfaatkan jurnalis jalanan ini sebagai sumber dan pencari data. 

Jangan dilupakan, masih banyak blogger yang masih punya idealisme, menyusun tulisan secara jujur tanpa menjiplak karya orang lain. Kalau mengutip pendapat seorang tokoh, lalu tokoh itu disebutkan namanya jelas, ya keterlaluan kalau ini dinamakan plagiat. Kalau penulis menceritakan peristiwa sejarah yang memang sudah diketahui umum, lalu gara-gara tidak mencantumkan sumber, lalu ini dikatakan plagiat… ya ini sama saja menyuruh blogger mengetik dengan tangan dirantai.

Masih banyak blogger cuma ingin berkarya sebaik-baiknya. Terserah pembaca mau percaya atau tidak percaya dengan yang ditulisnya. Toh mau jumpalitan juga, tulisan blogger paling-paling cuma dijadikan sekadar data sekunder yang tak masuk hitungan. Jangankan blog, Wikipedia pun cuma data sekunder saja kok.

Kecuali kalau blogger itu bikin buku, nah maka pencantuman DAFTAR PUSTAKA jadi WAJIB hukumnya, pokoknya HARUS. Karena si penulis buku itu menarik keuntungan dari bukunya melalui pembaca yang membayar buku itu, maka pembaca layak mendapatkan data valid.

Ini tidak berarti pembaca blog tidak layak mendapatkan data valid. Tapi masalahnya blog (non-komersil) memang tidak punya kewajiban yang sama dengan mereka yang menulis demi keuntungan komersil. *** (Penulis: Walentina Waluyanti)

{backbutton}

Add comment